QRIS - KoloPay Pembayaran Non Tunai
Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia oleh Bank Indonesia
QRIS ( QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDART )
Sejak Januari 2020 Bank Indonesia (BI) menetapkan Quick Response Code Indonesian Standart ( QRIS ) guna memperkuat prekonomian Indonesia. Tujuan lain dari QRIS difokuskan agar masyarakat terbiasa untuk menghunakan uang non tunai sehingga diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam bertransaksi.
Saat ini Bank Indonesia ( BI ) telah melarang sistem pembayaran yang menggunakan selain QRIS. Hal itu dikarenakan merchant hanya menggunakan QRIS yang diharapkan nantinya tidak ada lagi perbedaan dalam sistem pembayaran.
Sebagaimana dikutip dari halaman resmi Bank Indonesia di BI.go.Id, disebutkan bahwa QRIS merupakan satandart QR kode untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektonik, atau mobile banking.
Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR ( termasuk PJSP asing ) wajib menggunakan QRIS ini diatur dalam ketentuan BI dalam PADG no.21/18/2019 tentang implementasi Standart Internasional QRIS untuk pembayaran.
Adanya QRIS juga diklaim sebagai salah satu pelaksanaan Visi Sistem Pembayaran Indonesia ( SPI ) 2025.
Baca Selengkapnya Tentang QRIS ( Quick Response Code Indonesian Standart, Dikutip Dari Laman Resmi Bank Indonesia :
QRIS : Satu QR semua bisa bayar
Tentang BI | Keuangan | Stabilitas Sistem Keuangan | Sistem Pembayaran | Ruang Media | Peraturan | Publikasi | Statistik
Semuanya tentang informasi yang dapat kita akses dari situs resmi Bank Indonesia
COPYRIGHT © 2013 BANK INDONESIA All Rights RESERVED
Komentar
Posting Komentar