QRIS, dari NTT Pay

QRIS, dari NTT Pay ,PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur 



Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS



Download Aplikasi NTT Pay disini 



Deskripsi

Memudahkan transaksi perbankan Anda kapan dan dimana saja hanya dengan menggunakan selular Anda dapat menikmati fasilitas NTT Pay. NTT Pay adalah aplikasi yang di desain dengan

menggunakan layanan data dari operator yang digunakan di selular Anda untuk melakukan transaksi perbankan dalam bentuk menu untuk platform IOS dan Android. Dengan  aplikasi NTT Pay

memungkinkan Anda melakukan setiap transaksi hanya dengan memilih menu transaksi seperti isi ulang pulsa elektronik selular, pembayaran tagihan, transfer antar rekening bankNTT dan

ATM Bersama.

Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda harus terdaftar dalam layanan ini dengan melakukan registrasi. Anda hanya dapat melakukan proses registrasi melalui Kantor Layanan  bankNTT

terdekat.

Sebagai pengguna terdaftar Anda dapat melakukan transaksi antara lain :

1.       Informasi Saldo

2.       QRIS  

3.       Transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama

3.       Pembelian pulsa elektronik selular

4.       Pembelian voucher PLN Prepaid

5.       Pembayaran tagihan Kartu Halo, telpon rumah, TV Berlangganan, dll

Ketentuan Penggunaan NTT PayBanking

Nasabah dapat menggunakan layanan NTT Pay untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan sesuai dengan ketentuan sebagai beriukut :

1.                  Aplikasi NTT Pay dapat diaktifkan setelah Nasabah menginput PIN transaksi pada saat    pertama kali yang diperoleh pada saat registrasi.

2.                  Apabila dalam jangka waktu beberapa saat Nasabah tidak melakukan transaksi apapun maka aplikasi akan log out secara otomatis dan kembali ke menu login aplikasi.

3.                  Pada saat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan NTT Pay, Nasabah wajib :

a.       Memastikan kelengkapan dan kebenaran data transaksi yang dicantumkan sebelum proses transaksi dilanjutkan.

b.      Segala konsekuensi yang timbul dari kelalaian ataupun kekeliruan Nasabah dalam bertransaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

4.                  Setiap instruksi yang diberikan Nasabah melalui layanan aplikasi NTT Pay tidak dapat dibatalkan apabila telah dikonfirmasi atau diproses.

5.                  Setiap perintah yang telah diberikan Nasabah menurut Syarat & Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaiknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dari transaksi dimaskud.

6.                  Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah, apabila :

a.       Saldo rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan proses transaksi perbankan dimaksud.

b.      Terdapat indikasi adanya tindak pidana dari rekening Nasabah yang digunakan dalam layanan ini.

7.                  Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan NTT Pay merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun yang timbul dari pihak manapun.

8.                  Sebagai bukti pelaksanaan transaksi, Nasabah mendapatkan bukti transaksi yang tersimpan pada   inbox transaksi di aplikasi NTT Pay.

 

PIN dan Password Aplikasi NTT Pay

1.                   Nasabah wajib mengamankan password aplikasi dan PIN yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan :

a.        Memberitahukan password dan PIN kepada orang lain

b.       Menyimpan password dan PIN dalam memori  selular atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain.

c.       Nasabah diwajibkan mengganti password dan PIN aplikasi NTT Pay secara berkala.

2.                   Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan password dan PIN aplikasi NTT Pay merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang akan timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.

3.                   Apabila Nasabah salah memasukkan password dan PIN aplikasi NTT Pay dikarenakan lupa, diwajibkan untuk menghapus aplikasi dan mengunduh aplikasi NTT Pay dari market atau store yang tersedia dalam selular Nasabah.

Penghentian Akses Layanan NTT Pay

1.                   Layanan NTT Pay akan diberhentikan oleh Bank apabila :

a.       Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah untuk meghentikan layanan.

b.       Terjadi penggantian nomor selular yang telah terdaftar dan hal tersebut sudah diberitahukan       kepada Bank dan secara tertulis meminta untuk menghentikan layanan NTT Pay.

c.       Nasabah menutup rekening yang telah didaftarkan untuk melakukan transaksi NTT Pay

d.       Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau keputusan pengadilan.

2.                   Untuk mengaktifkan kembali layanan NTT Pay, Nasabah harus melakukan resgistrasi kembali dengan mendatangi Kantor Layanan bankNTT terdekat, serta mengunduh ulang aplikasi NTT Pay.

 

Lain-lain

1.                  Bukti transaksi dapat dicetak dalam rekening koran atau buku tabungan.

2.                   Untuk layanan transaksi dalam NTT Pay, Nasabah dapat menghubungi Halo Bank NTT 14013 atau mengunjungi Kantor Layanan bankNTT terdekat.

3.                  Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank.

4.                  Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank.

5.                  Segala kuasa baik yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berkahir selama Nasabah masih memanfaatkan layanan NTT Pay atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.

6.                  Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atas kemampuan Bank seperti gangguan virus komputer, web browser, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.


NEWS

-----》 Selengkapnya klik disini

___________________________________________________


FITURE NTTPay





Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda harus terdaftar dalam layanan ini dengan melakukan registrasi. Anda hanya dapat melakukan proses registrasi melalui Kantor Layanan  bankNTT terdekat.
Sebagai pengguna terdaftar Anda dapat melakukan transaksi antara lain :
       Informasi Saldo
       QRIS   
       Transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama
       Pembelian pulsa elektronik selular
       Pembelian voucher PLN Prepaid
      Pembayaran tagihan Kartu Halo, telepon rumah, TV berlangganan, dll
___________________________________________________

PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur 

____________________________________

Tentang Kami  |  Produk dan LayananJaringan  |  Laporan Publikasi  |  Info Lowongan Layanan 24 Jam  

___________________________________________________




____________________________________________________

� 2014 All rights reserved PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

___________________________________________________

KoloBaliGuide


Tentang KoloBaliGuide 》
Kebijakan Privasi 》
Syarat dan Ketentuan 》

Follow us
                                           

KoloBaliGKolouikode| KJuli 2020 | All 

___________________________________________________




Komentar

Postingan populer dari blog ini

QRIS, dari BNI Mobile Banking

QRIS dari BRImo BRI

QRIS, Dari M - Smile PT. Bank Mega, Tbk