QRIS, dari NTT Pay
QRIS, dari NTT Pay ,PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Deskripsi
Memudahkan transaksi perbankan Anda kapan dan dimana saja hanya dengan menggunakan selular Anda dapat menikmati fasilitas NTT Pay. NTT Pay adalah aplikasi yang di desain dengan
menggunakan layanan data dari operator yang digunakan di selular Anda untuk melakukan transaksi perbankan dalam bentuk menu untuk platform IOS dan Android. Dengan aplikasi NTT Pay
memungkinkan Anda melakukan setiap transaksi hanya dengan memilih menu transaksi seperti isi ulang pulsa elektronik selular, pembayaran tagihan, transfer antar rekening bankNTT dan
ATM Bersama.
Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda harus terdaftar dalam layanan ini dengan melakukan registrasi. Anda hanya dapat melakukan proses registrasi melalui Kantor Layanan bankNTT
terdekat.
Sebagai pengguna terdaftar Anda dapat melakukan transaksi antara lain :
1. Informasi Saldo
2. QRIS
3. Transfer antar rekening bankNTT dan ATM Bersama
3. Pembelian pulsa elektronik selular
4. Pembelian voucher PLN Prepaid
5. Pembayaran tagihan Kartu Halo, telpon rumah, TV Berlangganan, dll
Ketentuan Penggunaan NTT PayBanking
Nasabah dapat menggunakan layanan NTT Pay untuk memperoleh informasi dan atau melakukan transaksi perbankan sesuai dengan ketentuan sebagai beriukut :
1. Aplikasi NTT Pay dapat diaktifkan setelah Nasabah menginput PIN transaksi pada saat pertama kali yang diperoleh pada saat registrasi.
2. Apabila dalam jangka waktu beberapa saat Nasabah tidak melakukan transaksi apapun maka aplikasi akan log out secara otomatis dan kembali ke menu login aplikasi.
3. Pada saat melakukan transaksi perbankan dengan menggunakan NTT Pay, Nasabah wajib :
a. Memastikan kelengkapan dan kebenaran data transaksi yang dicantumkan sebelum proses transaksi dilanjutkan.
b. Segala konsekuensi yang timbul dari kelalaian ataupun kekeliruan Nasabah dalam bertransaksi menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
4. Setiap instruksi yang diberikan Nasabah melalui layanan aplikasi NTT Pay tidak dapat dibatalkan apabila telah dikonfirmasi atau diproses.
5. Setiap perintah yang telah diberikan Nasabah menurut Syarat & Ketentuan layanan ini merupakan bukti yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaiknya dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti keabsahan dari transaksi dimaskud.
6. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah Nasabah, apabila :
a. Saldo rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan proses transaksi perbankan dimaksud.
b. Terdapat indikasi adanya tindak pidana dari rekening Nasabah yang digunakan dalam layanan ini.
7. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat dari penyalahgunaan NTT Pay merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan membebaskan Bank dari segala tuntutan dalam bentuk apapun yang timbul dari pihak manapun.
8. Sebagai bukti pelaksanaan transaksi, Nasabah mendapatkan bukti transaksi yang tersimpan pada inbox transaksi di aplikasi NTT Pay.
PIN dan Password Aplikasi NTT Pay
1. Nasabah wajib mengamankan password aplikasi dan PIN yang dimilikinya. Dalam kaitan tersebut Nasabah tidak diperkenankan :
a. Memberitahukan password dan PIN kepada orang lain
b. Menyimpan password dan PIN dalam memori selular atau sarana penyimpanan lain yang memungkinkan diketahui orang lain.
c. Nasabah diwajibkan mengganti password dan PIN aplikasi NTT Pay secara berkala.
2. Segala konsekuensi yang timbul sebagai akibat penyalahgunaan password dan PIN aplikasi NTT Pay merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang akan timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
3. Apabila Nasabah salah memasukkan password dan PIN aplikasi NTT Pay dikarenakan lupa, diwajibkan untuk menghapus aplikasi dan mengunduh aplikasi NTT Pay dari market atau store yang tersedia dalam selular Nasabah.
Penghentian Akses Layanan NTT Pay
1. Layanan NTT Pay akan diberhentikan oleh Bank apabila :
a. Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah untuk meghentikan layanan.
b. Terjadi penggantian nomor selular yang telah terdaftar dan hal tersebut sudah diberitahukan kepada Bank dan secara tertulis meminta untuk menghentikan layanan NTT Pay.
c. Nasabah menutup rekening yang telah didaftarkan untuk melakukan transaksi NTT Pay
d. Diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau keputusan pengadilan.
2. Untuk mengaktifkan kembali layanan NTT Pay, Nasabah harus melakukan resgistrasi kembali dengan mendatangi Kantor Layanan bankNTT terdekat, serta mengunduh ulang aplikasi NTT Pay.
Lain-lain
1. Bukti transaksi dapat dicetak dalam rekening koran atau buku tabungan.
2. Untuk layanan transaksi dalam NTT Pay, Nasabah dapat menghubungi Halo Bank NTT 14013 atau mengunjungi Kantor Layanan bankNTT terdekat.
3. Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini sesuai kebutuhan. Perubahan tersebut akan mengikat Nasabah cukup dengan pemberitahuan menurut ketentuan yang berlaku di Bank.
4. Nasabah tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Bank.
5. Segala kuasa baik yang diberikan terkait dengan layanan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berkahir selama Nasabah masih memanfaatkan layanan NTT Pay atau masih terdapat kewajiban lain dari Nasabah kepada Bank.
6. Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atas kemampuan Bank seperti gangguan virus komputer, web browser, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi atau kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
NEWS
-----》 Selengkapnya klik disini
PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
____________________________________
Tentang Kami | Produk dan Layanan | Jaringan | Laporan Publikasi | Info Lowongan | Layanan 24 Jam
___________________________________________________
____________________________________________________
� 2014 All rights reserved PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
___________________________________________________
KoloBaliGuide
___________________________________________________
Komentar
Posting Komentar